Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa

    Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa

    JAKARTA - Data menunjukkan adanya tren WNI yang berpindah kewarganegaraan, misalnya

    menjadi WN Singapura. Berdasarkan data yang dimiliki, antara tahun 2019-2022 terdapat
    sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000
    orang per tahunnya.
    “WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam
    kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun, ” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada
    Senin (10/07/2023).
    “Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih
    baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita
    berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan
    berkontribusi di Indonesia, ” tutur Silmy.
    Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada
    warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya
    untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di
    Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi
    dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara.
    Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa
    antara lain:
    1. Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3, 5
    yang dibuktikan dengan ijazah; atau
    2. Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur
    dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal;
    3. Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
    Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan
    diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.
    Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam
    proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.
    Kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah
    dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan
    berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut
    menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.
    “Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam
    negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent
    Visa, ” pungkas Silmy.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Dirjen Imigrasi : Data Biometrik Pemegang...

    Artikel Berikutnya

    Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Eazy Passport...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Media Sosial, Senjata Rahasia Humas untuk Mengelola Reputasi
    Hendri Kampai: Keahlian Utama yang Harus Dimiliki Humas di Era Digital
    Hendri Kampai: Tantangan Humas Indonesia dalam Mengawal Kinerja Organisasi
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)

    Ikuti Kami