Optimalkan Penilaian IRH di Wilayah, Kemenkumham Jateng Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung IRH

    Optimalkan Penilaian IRH di Wilayah, Kemenkumham Jateng Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung IRH

    SEMARANG - Guna mengkoordinasikan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung IRH yang digelar secara virtual oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, pada Senin (9/10).

    Hadir secara virtual di Ruang Rapat Yudhistira ialah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan dan Kepala Sub bid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum & HAM, Andhy Kusriyanto beserta Perancang Perundang-Perundangan Kanwil Kemenkumham Jateng.

    Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta  berkesempatan untuk membuka sosialisasi, ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI berperan penting pada Indeks Reformasi Hukum.

    “Kemenkumham ditunjuk sebagai leading institution dalam rangka penilaian IRH, terkait dengan hal ini kita sudah melaksanakan sejumlah proses dan pada bulan ini kita akan melakukan penilaian IRH pada seluruh K/L, ” ujar Ambeg.

    “Kami harapkan Kanwil juga mempunyai peran dalam menentukan kinerja terkait dengan IRH di Wilayahnya masing-masing. Penilaian ini juga secara tidak langsung juga memperkuat posisi Kanwil dalam pembentukan hukum didaerah, ” sambungnya.

    Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan menegaskan bahwa Peran kanwil adalah melakukan sosialisasi dan pendampingan, tetapi juga melakukan verifikasi data dukung dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di wilayah masing-masing.

    “Kanwil Kemenkumham Jateng terus berkomitmen untuk berpatisipasi aktif dalam pelaksanaan penilaian IRH, guna mengoptimalkan perkembangan reformasi hukum di wilayah Jawa Tengah, ” ujar Anggiat.

    Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan terhadap langkah-langkah efektif pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan dalam penilaian mandiri pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah. 
    @kemenkumhamri
    #KumhamSemakinPASTI

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Apel Pagi, dukungan terhadap pegawai untuk...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Sertijab Kepala Lapas Kelas I Semarang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Semarang, Central Java: A Gateway to Heritage and Modernity
    Hendri Kampai: Media Sosial, Senjata Rahasia Humas untuk Mengelola Reputasi
    Hendri Kampai: Keahlian Utama yang Harus Dimiliki Humas di Era Digital
    Hendri Kampai: Tantangan Humas Indonesia dalam Mengawal Kinerja Organisasi
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru

    Ikuti Kami