Cilacap - Selain pengajuan permohonan regular, di Kantor Imigrasi Cilacap juga bisa pengajuan layanan percepatan Paspor selesai dihari yang sama. Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menjelaskan, layanan ini merupakan pilihan bagi masyarakat yang ingin membutuhkan paspor segera.
Umunya layanan paspor regular akan selesai dalam 4 hari kerja, karena setelah wawancara, Kantor Imigrasi harus melakukan verifikasi terhadap data-data pemohon sebelum masuk proses cetak.
“Umumnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya, ” ujar Yoga Ananto Putra.
Pemberian layanan percepatan paspor dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi Cilacap. Untuk bisa mendapatkan layanan percepatan Paspor
Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000, - diluar biaya penerbitan Paspor itu sendiri.
Proses penerbitan Paspor yang menggunakan layanan percepatan 2-3 jam setelah permohonan disetujui petugas dan pembayaran sudah dilakukan. Melalui layanan percepatan Paspor ini pemohon tidak perlu bolak-balik ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, cukup ditunggu saja maka Paspor bisa langsung diambil.