Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

    Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. 

    Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. “Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus 
    keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
    Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 
    (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin  Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang  sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar 
    wilayah Indonesia.
    Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan 
    overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal 
    sebelumnya berakhir.
    Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. 
    Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
    “Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam  menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia  serta kemudahan dalam pelayanan, ” pungkasnya.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Deteksi dini penyakit, Imigrasi Cilacap...

    Artikel Berikutnya

    Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sinergi dengan Ombudsman, Imigrasi Cilacap sampaikan  pelayanan Publik yang baik, peran Ombudsman sangat penting 
    Mudahkan Urus Paspor diluar Hari Kerja, Imigrasi Cilacap Kembali Gelar Kancil Ngapak
    Imigrasi Cilacap mengikuti Upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60
    Imigrasi Cilacap mengikuti upacara dalam memperingati HBP ke-60
    Imigrasi Cilacap terima Bandalwasnis dari Divisi Keimigrasian Jateng

    Ikuti Kami